Pengisi: Ust. Abdurrahman Soleh
Tempat: Mushola Nurul Yaqin, Jl. H. Namu,
Pembahasan Fiqih,
"Syarat sah shalat"
Ada satu kalimat menarik yang penulis dengar, yang disampaikan oleh Ustadz.
Ketika membahas tentang aurat laki-laki dan perempuan.
Antara lain:
1. Aurat perempuan di dalam dan di luar shalat itu seluruh tubuhnya (makanya jangan heran kalau ada yang pakai cadar, jangan dikata macem2, ini itu, teroris, isis, dsb.) Beberapa ulama sepakat kecuali wajah dan telapak tangannya.
2. Aurat laki-laki di luar shalat dari pusar sampai lutut. Dan, di dalam shalat bagian tersebut tadi dan dianjurkan memakai pakaian yang bersih, suci dan rapih. Karena shalat itu menghadap Allah SWT.
3. Jangan hanya mengkoreksi aurat perempuan. INGAT, laki-laki juga punya aurat yang wajib dijaga. Jangan disepelekan. Contoh: disaat santai, olahraga, dst. Tetap WAJIB menutup aurat.
4. Bapak-bapak JANGAN RAGU dan JANGAN TAKUT mengingatkan istri agar menutup aurat dengan sempurna. Contoh: istri pergi kondangan memakai kebaya yang transparan dan atasan jilbab. TOLONG INGATKAN agar tidak memakai pakaian yang seperti itu. Karena percuma pakai atasan jilbab, tapi bajunya kebaya yang transparan dan ketat memperlihatkan lekuk tubuh. Tugas kita hanya menyampaikan saja, kalau istri menolak doakan kebaikan untuknya.
5. Jangan heran kalau pergi jalan-jalan kemana atau tempat perbelanjaan ketika melihat perempuan memakai jilbab panjang lebar, pakai atau tidak pakai cadar, memakai rok/ celana panjang dan kaos kaki. Intinya, auratnya ditutup secara sempurna. Dia berwudhu dan shalat tanpa memakai mukena. Shalatnya SAH. Karena memakai mukena itu BUKAN SYARAT SAH SHALAT. Syarat sah shalat itu MENUTUP AURAT dengan sempurna.
Demikian, sedikit yang bisa dipetik.
Semoga bermanfaat.
والله اعلم بالصوب







0 komentar:
Posting Komentar